Jambidalamberita.id, Batang Hari – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari menjatuhkan sanksi berupa teguran ringan tertulis kepada seorang anggota dewan yang menjadi teradu dalam Sidang BK Ke-9 yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah majelis Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang diajukan pengadu. Dalam proses persidangan, BK menelaah berbagai fakta, bukti, serta keterangan saksi dari kedua belah pihak, termasuk materi yang beredar di media sosial yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat membacakan putusan, perwakilan BK DPRD Kabupaten Batang Hari menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh anggota majelis setelah mempertimbangkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” tegas perwakilan BK Kabupaten Batang Hari saat membacakan putusan.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD dan kewenangan BK, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan: ringan, sedang, dan berat. Dalam kasus ini, pelanggaran yang terjadi dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan tidak masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana maupun perdata.
“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.
Dalam proses penyelesaian perkara, pengadu dan teradu disebut telah menyatakan kesediaan untuk berdamai serta menerima keputusan yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan. Sikap kedua belah pihak tersebut turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan jenis sanksi.
Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik dan media sosial, demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.