Daerah

Sekda Zulhifni Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Bahas Nasib PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai

0

0

jambidalamberita |

Senin, 08 Jun 2026 13:27 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Sekda Merangin Zulhifni bersama jajaran OPD mengikuti rapat virtual bersama Komisi II DPR RI di Bappeda Merangin, Senin ( 08/06/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (8/6).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang MPC Bappeda Merangin ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, yang bertindak mewakili Pemerintah Daerah.

Rapat koordinasi tingkat nasional ini fokus membahas dua agenda krusial yang tengah menjadi perhatian besar pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Agenda pertama materi rapat adalah pembahasan komprehensif mengenai penyelesaian permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Baca Juga:

Harga Emas Antam Sentuh Rp2,743 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Sementara itu, agenda kedua membahas mengenai relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini telah melebihi batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat dikonfirmasi seusai kegiatan, Sekda Merangin Zulhifni menyampaikan bahwa keikutsertaan Pemkab Merangin dalam raker ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam mencari solusi terbaik terkait nasib tenaga honorer dan penataan postur anggaran daerah.

"Hari ini kita mengikuti arahan dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Ada dua poin utama, yaitu penyelesaian masalah honorer atau PPPK, serta bagaimana regulasi ke depan bagi daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah melebih ketentuan 30 persen dari APBD agar mendapatkan relaksasi kebijakan," ujar Zulhifni.

Melalui raker ini, diharapkan lahir regulasi baru atau dispensasi yang akomodatif dari pemerintah pusat. Dengan demikian, Pemkab Merangin tetap dapat mengoptimalkan pelayanan publik dan mengakomodasi tenaga kerja lokal tanpa terbentur kendala aturan batasan belanja pegawai yang ketat.

Baca Juga:

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

Pantauan di lokasi, jalannya rapat virtual dari ruang MPC Bappeda Merangin tersebut berlangsung tertib dan diikuti secara saksama oleh Sekda didampingi Kepala Bappeda Zainal Abidin, Kepala BKPSDMD Ferdi Firdaus, Kepala BPKAD Mashuri, Kepala BPPRD Siti Aminah beserta jajaran teknis terkait hingga selesai. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Kurniawan

0

0

Daerah

Selasa, 02 Jun 2026 19:41 WIB

BERITA TERKINI


BERITA POPULER