Metronews

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 07 Jun 2026 20:10 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Dari hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

"Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Wahyudi.

Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). 

Baca Juga:

Polsek Mersam Gelar Patroli Antisipasi Geng Motor, Kanit Reskrim: Akan Kami Tindak Tegas

APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

 Menurutnya, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER