Metronews

Dinas PUTR Jambi Klarifikasi Pengadaan Tanah 2024, Selisih Anggaran Bukan Penyimpangan

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 07 Jun 2026 20:10 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2024. 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum utuh dipahami publik, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Koramil 415-04/Muara Bulian Buka Bimbingan dan Pelatihan Fisik bagi Calon Prajurit TNI AD

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

"Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha," jelasnya dalam press release.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. 

Salah satu aspek yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga calon lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang. 

Baca Juga:

Lantik 237 Kepala Sekolah, Bupati M. Syukur Sampaikan 4 Pesan Penting

Hasil tersebut menunjukkan, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.

Dinas PUTR menyebutkan, tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan. 

Adapun pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER