Metronews

Pemprov Jambi Tegaskan Lahan di Tanjabtim Sah Milik Negara, Didukung Sertifikat HPL

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 05 Jun 2026 12:05 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Bos Sawit Absen Saat Bahas Harga TBS, Bupati Merangin Naik Pitam

Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan dimaksud.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut," tulis Egi Metri Wilda.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER