Metronews

Wagub Abdullah Sani Apresiasi 5 Ranperda Inisiatif DPRD Jambi, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Ekonomi Daerah

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 02 Jun 2026 19:02 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan pendapat gubernur terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (2/6/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Maulana Tekankan Pentingnya Gotong Royong dan Persatuan

“Permasalahan yang dihadapi nelayan kecil dan nelayan buruh, antara lain adalah ancaman ketersediaan bahan bakar minyak, pencurian ikan, penangkapan ikan berlebih (overfishing), serta perubahan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Permasalahan yang dihadapi, pengolah dan pemasar skala mikro, antara lain adalah sangat rentan terhadap perubahan iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, serta perubahan musim, kualitas lingkungan, dan kepastian status lahan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Sani juga mengapresiasi Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.

“Salah satu upaya untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi,” paparnya.

“Kita semua sangat berharap dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, dapat memberikan dampak signifikan terutama bagi masyarakat Provinsi Jambi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah,” pungkasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Daerah

Selasa, 02 Jun 2026 19:41 WIB

BERITA POPULER