Hukum

Polsek Batin XXIV Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba, 9 Paket Sabu Disita

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 31 Mei 2026 09:17 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Dua terduga pelaku narkoba beserta barang bukti sembilan paket sabu diamankan Polsek Batin XXIV di Desa Simpang Jelutih, Batang Hari. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Komitmen Polsek Batin XXIV dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Sabtu (30/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun kelapa sawit yang berada di belakang salah satu rumah warga. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Batin XXIV.

Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto, SH, MH, memimpin langsung personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas tiba di area kebun sawit dan menemukan dua pria yang mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,71 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket plastik klip kosong ukuran sedang yang berisi sejumlah klip kecil, satu dompet warna cokelat, alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, serta uang tunai sebesar Rp768.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Menurutnya, perang terhadap narkoba merupakan komitmen bersama demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kecamatan Batin XXIV, terlebih bagi para pengedar. Segera hentikan aktivitas tersebut atau kami akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa, lurah, tokoh masyarakat, dan warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Karena itu, Polsek Batin XXIV memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batang Hari.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI