Unit Tipidter Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV Amankan Pelaku Bongkar Minyak Solar Subsidi di Luar POM
jambidalamberita |
Rabu, 20 Mei 2026 09:26 WIB
Reporter :
Vo
Editor :
Kurniawan
Polres Batanghari amankan empat terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar beserta sejumlah barang bukti usai diduga melakukan pembongkaran minyak di luar POM. - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Batanghari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjaga penyaluran energi bersubsidi tetap tepat sasaran.