Jambidalamberita.id, JAMBI – Setelah enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Alung Ramadhan, tersangka kasus narkotika seberat 58 kilogram yang sempat kabur dari ruang penyidikan Polda Jambi, akhirnya berhasil ditangkap.
Informasi yang beredar menyebutkan, Alung diamankan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Penangkapan Alung disebut dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri bersama personel Polda Jambi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi maupun detail penangkapan tersebut.
Kasus kaburnya Alung sempat menjadi sorotan publik. Pada Oktober 2025 lalu, ia melarikan diri saat berada di ruang penyidik Polda Jambi. Saat itu, Alung diketahui sedang menunggu pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam jaringan narkotika besar.
Menurut keterangan polisi sebelumnya, Alung kabur melalui jendela dari lantai dua gedung penyidikan. Ia kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai dibangun di belakang area dekat masjid.
Yang mengejutkan, saat melarikan diri posisi tangan Alung masih terikat menggunakan kabel ties.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka sempat ditinggal seorang diri tanpa pengawasan sehingga memanfaatkan kelengahan petugas untuk kabur.
Akibat insiden tersebut, sejumlah penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dalam sidang kode etik serta hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Penangkapan Alung menjadi perhatian publik karena kasus pelariannya sempat viral dan dinilai mencoreng pengamanan tahanan di lingkungan kepolisian.