Metronews

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh Pembangunan Waste-to-Energy di Jambi, Solusi Modern Atasi Krisis Sampah

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 12 Apr 2026 08:35 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan usai penandatanganan kerja sama PSEL di Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menegaskan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis waste-to-energy. Dukungan tersebut terutama difokuskan pada kesiapan lahan sebagai salah satu syarat utama pembangunan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Al Haris saat penandatanganan perjanjian kerja sama penyelenggaraan pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Jambi Raya. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu malam (11/04/2026), serta disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Jambi dan seluruh pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Ia menjelaskan bahwa proyek PSEL di Jambi merupakan bagian dari implementasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang mensyaratkan pembangunan fasilitas serupa di wilayah dengan timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari. Menurutnya, proyek strategis ini akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang terukur.

Baca Juga:

Wali Kota Jambi Dampingi Menteri LH dan Gubernur Pimpin Aksi Bersih di Danau Sipin

“Setelah penandatanganan ini, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Namun, tahapan tersebut diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga tahun,” ujar Hanif.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat mempercepat realisasi pembangunan PSEL di wilayah Jambi Raya dan sekitarnya, sebagai langkah konkret menekan volume sampah yang terus meningkat.

Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup beserta jajaran, sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Menurutnya, peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat di wilayah Jambi Raya telah menyebabkan lonjakan signifikan timbunan sampah dari tahun ke tahun. Jika tidak dikelola secara optimal, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, serta merusak ekosistem.

Baca Juga:

Pemprov Jambi Siapkan Rp40,7 Miliar untuk Kelancaran Haji 2026, Gubernur Al Haris Sambut Kunjungan Komisi VIII DPR RI

Al Haris mengakui bahwa selama ini pengelolaan sampah masih didominasi pendekatan konvensional yang berfokus pada pengumpulan dan pembuangan akhir. Model tersebut dinilai tidak lagi mampu menjawab kompleksitas permasalahan yang semakin berkembang.

Karena itu, ia menekankan perlunya transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan.

“Pemerintah daerah siap mendukung penuh program Presiden dalam mengelola sampah menjadi energi listrik. Ke depan, persoalan sampah yang selama ini berdampak pada kesehatan masyarakat dapat diatasi, bahkan diubah menjadi sumber energi yang bermanfaat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Al Haris menekankan bahwa sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara tepat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan siklus ekonomi yang produktif, mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam baru, serta menekan dampak negatif terhadap lingkungan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER