Jambidalamberita.id, JAMBI - Kepolisian Resor Kerinci menggelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu dan ganja pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Polres Kerinci dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Gumuntar Aritonang.
Acara ini turut dihadiri berbagai unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, perangkat desa, penasihat hukum, serta jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara narkotika selama kurun waktu 2021 hingga 2026.
“Total ada 18 perkara yang ditangani, terdiri dari temuan masyarakat, penemuan ladang ganja, hingga perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, sebagian perkara dihentikan karena tidak cukup alat bukti, sementara lainnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium oleh BPOM Provinsi Jambi.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang terlibat.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.35 WIB dan berlangsung dengan aman serta kondusif, ditutup dengan ramah tamah dan sesi foto bersama. (*)