Metronews

OJK Jambi Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 04 Apr 2026 15:52 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

OJK Jambi ingatkan warga waspadai pinjol ilegal dan investasi bodong, terapkan prinsip legal dan logis. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online ilegal serta investasi bodong yang masih ditemukan dalam kurun waktu setahun terakhir.

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memilih layanan keuangan. Ia mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum melakukan transaksi.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan bahwa setiap lembaga atau aplikasi keuangan telah memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, masyarakat juga diminta berpikir rasional dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga rendah tanpa syarat maupun janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Imbauan ini disampaikan menyusul masih tingginya jumlah pengaduan yang diterima melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Satgas tersebut merupakan forum lintas lembaga yang bertugas menangani serta mencegah aktivitas keuangan ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

Berdasarkan data Satgas PASTI, sejak Januari 2025 hingga Januari 2026 tercatat sebanyak 198 laporan terkait pinjaman online ilegal di wilayah Jambi. Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang terpapar layanan pinjaman tidak resmi yang berpotensi merugikan.

Selain itu, kasus investasi bodong juga masih menjadi perhatian serius. Dalam periode yang sama, terdapat 71 laporan yang masuk melalui kanal pengaduan Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).

Meski jumlah laporan investasi ilegal lebih sedikit, potensi kerugian yang ditimbulkan umumnya lebih besar karena melibatkan nilai dana yang signifikan.

OJK mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan atau mengalami kerugian agar segera melapor melalui layanan resmi OJK di nomor 157 atau melalui kanal SIPASTI untuk ditindaklanjuti. (*)

 

 

 

 

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER