Hukum

Dituduh Jadi Informan Polisi, Pria di Jambi Dibacok Parang

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 04 Apr 2026 17:13 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Pelaku pembacakon yang diduga dipicu motif dendam terkait kasus narkoba. Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI — Aksi kekerasan terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Seorang pria bernama Mustaqim (43) menjadi korban pembacokan yang diduga dipicu motif dendam terkait kasus narkoba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di RT 08. Saat itu, korban tengah duduk santai di teras rumah tetangganya sebelum pelaku datang dan langsung melakukan penyerangan.

Kapolsek Danau Teluk AKP Imam melalui Kanit Reskrim KGS M Ali menjelaskan bahwa pelaku, Raden Andiko Makadino (30), menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Pelaku datang dan langsung mengayunkan parang hingga mengenai lengan belakang kiri korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pembacokan dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku menuding korban sebagai pihak yang memberikan informasi kepada polisi saat dirinya ditangkap dalam kasus narkoba sebelumnya.

“Pelaku menduga korban sebagai informan yang menyebabkan dirinya ditangkap, sehingga timbul niat untuk melakukan penyerangan,” jelas KGS M Ali.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Danau Teluk berhasil menangkap pelaku pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Depati Parbo, RT 11, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, pakaian korban, serta hasil visum et repertum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Danau Teluk dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa kekerasan, serta menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak berwenang. (*)

 

Sumber :

1 2

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER