Metronews

DPRD Kota Jambi Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Soroti Potensi Kerugian

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 03 Apr 2026 12:28 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi ke Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar. Penundaan ini dilakukan karena dinilai masih ada sejumlah aspek penting yang belum jelas, terutama terkait legalitas dan mekanisme prosesnya.

Menurut Kemas, DPRD tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa lembaganya telah meminta kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan guna memastikan seluruh tahapan sesuai aturan.

Dari hasil komunikasi awal, BPKP menyarankan agar dilakukan penghitungan ulang secara independen dengan melibatkan lembaga lain seperti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Langkah ini dinilai penting karena terdapat indikasi penyusutan nilai aset yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan sikap dari Bank 9 Jambi terkait penerimaan penyertaan modal berupa aset gedung. Kemas menegaskan bahwa pihak bank harus memberikan keputusan secara tertulis, baik menerima maupun menolak, guna menghindari ketidakpastian.

Baca Juga:

Bupati Batang Hari M. Fadhil Arief Lantik 18 Pejabat Administrator dan Fungsional, Tekankan Integritas dan Kinerja

Permasalahan ini semakin kompleks setelah muncul laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan tindak pencurian di gedung tersebut. Peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2024 itu diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp2,27 miliar.

Gedung yang direncanakan sebagai bagian dari penyertaan modal tersebut sebenarnya telah selesai dibangun sekitar dua tahun lalu. Namun hingga kini, aset tersebut belum juga dimanfaatkan secara optimal.

Di sisi lain, sorotan juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM setempat menilai adanya kejanggalan karena pembangunan gedung dilakukan sebelum regulasi pendukung disahkan. Peraturan daerah terkait baru ditetapkan pada 9 Oktober 2024 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya mengenai penyertaan modal daerah.

Peraturan tersebut menetapkan total penyertaan modal Pemkot Jambi ke Bank Pembangunan Daerah Jambi mencapai Rp54 miliar, yang terdiri dari dana tunai serta aset daerah seperti tanah, gedung, dan pagar.

DPRD menegaskan bahwa seluruh proses harus memenuhi aspek hukum, kajian kelayakan, serta transparansi. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerugian lebih besar dan memastikan pengelolaan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER