Metronews

Truk Bertonase Besar Diduga Angkut Pupuk PT EWF Diberhentikan Warga Kumpeh Minta Putar balik

0

0

jambidalamberita |

Senin, 30 Mar 2026 12:37 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Warga Kumpeh hentikan truk pupuk bertonase besar dan minta putar balik karena dikhawatirkan merusak jalan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MUARO JAMBI – Aktivitas mobil tronton bertonase besar yang melintas di Jalan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, terus menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari grup Forum warga kumpeh, pada Minggu (29/03/2026), kendaraan berukuran besar yang diduga mengangkut pupuk PT EWF

Berkontaener bermuatan pupuk Sekitar 50 ton masuk ke jalan Kumpeh selain tonasee tingi ukuran mobil nya besar sehingga sangat mengangu lalu lintas di jalan Kumpeh disore hari hingga malam hari,hingga hasil perkebunan kelapa sawit kerap melintasi jalan tersebut secara berulang. Bahkan, dalam sehari tidak hanya satu kendaraan, melainkan beberapa truk besar yang melintas.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap daya tahan jalan yang baru saja dibangun. Masyarakat menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan parah seperti yang pernah terjadi pada tahun 2020–2021 bisa terulang kembali. Saat itu, jalan Kumpeh sempat mengalami kerusakan berat hingga terputus akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar.

“Jangan sampai kejadian lama terulang lagi. Jalan ini baru dibangun, tapi sudah dilalui truk-truk besar setiap hari,”eric ungkap salah satu warga Kumpeh.

Baca Juga:

UNJA Buka Pendaftaran 3.797 Kuota Mahasiswa Baru Jalur SNBT Tahun 2026

Warga mendesak Bupati Muaro Jambi, Gubernur Jambi, serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka meminta adanya pembatasan bahkan penghentian aktivitas kendaraan berat tonase besar yang melintasi jalan kumpeh tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kumpeh. Mereka menilai,diduga aktivitas perusahaan selama ini lebih banyak mengambil keuntungan dari hasil bumi daerah, namun belum memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.Jangan hanya ambil hasilnya saja, tapi masyarakat yang menanggung dampaknya. Jalan rusak, kami yang susah,” keluh warga lainnya.

Secara aturan, perusahaan yang menggunakan kendaraan bertonase tinggi hingga merusak jalan umum dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari denda administratif, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memperbaiki infrastruktur yang terdampak.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.

Masyarakat Kumpeh berharap pemerintah hadir dan bertindak cepat sebelum kerusakan kembali terjadi. Mereka ingin pembangunan yang telah dilakukan tidak sia-sia, serta manfaat dari kekayaan alam benar-benar dirasakan oleh warga setempat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI