Metronews

SPT Menkeu “Kurang Bayar” Rp50 Juta? Ini Penjelasan Resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 27 Mar 2026 11:13 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta – Kabar soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat kurang bayar pajak sebesar Rp50 juta dalam laporan SPT Tahunan 2025 akhirnya dijelaskan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, dijelaskan bahwa kondisi kurang bayar tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan. Hal ini terjadi karena adanya selisih antara pajak yang telah dipotong sebelumnya dengan total pajak yang seharusnya dibayarkan.

Menurut Deni, salah satu penyebab utama adalah penerapan tarif pajak progresif serta penggabungan seluruh penghasilan wajib pajak dalam satu perhitungan. Kondisi ini biasanya terjadi pada individu yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Dalam kasus Purbaya, penghasilannya pada tahun pajak 2025 berasal dari dua institusi, yakni Lembaga Penjamin Simpanan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta dari Kementerian Keuangan setelah menjabat sebagai menteri. Karena pemotongan pajak dilakukan terpisah oleh masing-masing pemberi kerja, maka saat digabungkan dalam SPT tahunan muncul selisih yang menyebabkan kurang bayar.

Baca Juga:

10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Akan Hadapi Sidang Vonis Serentak pada April 2026

Meski demikian, Kemenkeu memastikan bahwa Purbaya telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan SPT tepat waktu dan sesuai aturan.

Untuk mempermudah pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak kini mengandalkan sistem Coretax yang memungkinkan data pajak terintegrasi secara otomatis, termasuk bukti potong. Sistem ini membantu wajib pajak mengisi laporan secara lebih akurat.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, dari batas sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam aturan resmi.

Hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat lebih dari 9 juta. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan, karena keterlambatan dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.

Baca Juga:

Turunkan Alat Berat, Pemkab Merangin Goro Massal di Tiga Titik

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kurang bayar pajak bukan selalu berarti pelanggaran, melainkan bisa terjadi karena mekanisme perhitungan—terutama bagi mereka dengan penghasilan dari berbagai sumber. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER