Selanjutnya terdakwa Jefron yang merupakan Direktur CV AK didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Untuk terdakwa Reki Eka Fictoni yang merupakan seorang guru berstatus PPPK didakwa bersalah di pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Selanjutnya untuk terdakwa Helmi Apriadi, seorang ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci didakwa bersalah di pasal 3 dengan tuntutan penjara 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Terakhir Yuses Alkadira Mitas seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci didakwa pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Menurut Jaksa Penunut Umum, yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi korupsi.
“Atas perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara,”ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, untuk diketahui awalnya, Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya Rp 476 juta.
Namun setelah masuk Banggar, anggaran berubah disetujui sebesar Rp 3,4 miliar. (*)