Jambidalamberita.id, Jambi – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci memasuki babak akhir. Sebanyak 10 terdakwa dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis yang akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa seluruh terdakwa akan menjalani sidang putusan secara bersamaan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023 yang justru menimbulkan kerugian negara. Dari total anggaran sekitar Rp5,6 miliar, negara diduga dirugikan hingga Rp2,7 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menunut mantan Kadis Perhubungan Kerinci Heri Cipta penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda 100 juta.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Sungai Penuh pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 24 Februari 2026.
Heri Cipta dituntut bersama 9 terdakwa lainnya. Mereka merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
“Terbukti bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 4 bulan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara,”ujar PJU.
Sementara itu, terdakwa Nel Edwin yang merupakan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinyatakan terbukti dakwaan subsider pasal 3 dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
Untuk terdakwa Fahmi yang merupakan Direktur PT WTM didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun.
Terdakwa Amri Nurman yang merupakan Direktur CV TAP didakwa bersalah pada subsider pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Selanjutnya terdakwa Sarpano Markis yang merupakan Direktur CV GAW didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 jt subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Gunawan yang merupakan Direktur CV BS didakwa bersalah pada pasal 3 dengan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.