Hukum

Penemuan Mayat Pria di Sengeti Gegerkan Warga, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 26 Mar 2026 12:55 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Penemuan jasad pria di semak-semak pinggir jalan di Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kamis (26/3/2026), -ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi  - Warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, digemparkan oleh penemuan sesosok pria tak bernyawa di semak-semak pinggir jalan pada Kamis pagi, 26 Maret 2026.

Kejadian ini dengan cepat menjadi sorotan setelah rekaman video dari lokasi beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Korban ditemukan dalam posisi tergeletak di area semak dengan mengenakan kaus berwarna biru dan celana putih. Kondisi jasad yang dinilai tidak wajar langsung menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi. Tak berselang lama, video amatir dari penemuan itu menyebar dan membuat warga berdatangan ke tempat kejadian perkara. Keramaian sempat tak terhindarkan hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan area.

Baca Juga:

Angka Kematian Lakalantas Saat Mudik Lebaran Turun Signifikan, Ini Pemaparan Ditlantas Polda Jambi

Kapolsek Sekernan, Taroni Zebua, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.

Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke RSUD Bhayangkara Kota Jambi untuk proses identifikasi dan pemeriksaan medis lebih lanjut. Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui dan penyebab kematian masih dalam proses penyelidikan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, sembari menunggu hasil resmi dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sumber :

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER