Jambidalamberita.id, JAMBI – Wali Kota Jambi, Maulana, menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan melayat ke rumah duka almarhum Hasan Alwi bin Alwi Baragbah, Rabu (18/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JMK) sebesar Rp42 juta kepada pihak keluarga.
Almarhum diketahui merupakan Ketua RT 11 di Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur. Semasa hidupnya, ia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fasilitasi Pemerintah Kota Jambi. Program ini menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi para Ketua RT yang memiliki peran penting dalam pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Maulana menyampaikan duka mendalam sekaligus apresiasi atas dedikasi almarhum selama mengemban amanah sebagai Ketua RT. Ia menilai, peran Ketua RT sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat paling bawah.
“Pemerintah Kota Jambi menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Kami juga mengapresiasi pengabdian almarhum yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Maulana.
Selain menyerahkan santunan, pemerintah juga memberikan dokumen akta kematian guna memudahkan keluarga dalam pengurusan administrasi. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, baik secara finansial maupun administratif.
Maulana menegaskan bahwa keikutsertaan Ketua RT dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi para perangkat lingkungan. Menurutnya, manfaat program ini sangat dirasakan ketika terjadi risiko seperti meninggal dunia.
“Semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan membantu kebutuhan keluarga ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemkot Jambi terus berkomitmen memperluas perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan, melalui program unggulan “Kartu Bahagia”. Setiap tahun, jumlah penerima manfaat program ini ditargetkan terus meningkat.
Sebelumnya, pada 16 Maret 2026, Wali Kota juga telah menyalurkan santunan serupa kepada keluarga almarhumah Uci Utami sebesar Rp86 juta, serta kepada keluarga almarhum Irwan Dodyanto sebesar Rp42 juta. Keduanya juga merupakan Ketua RT yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui berbagai program tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap dapat terus hadir di tengah masyarakat serta memberikan perlindungan nyata bagi warga, khususnya mereka yang berperan aktif dalam pelayanan publik di tingkat lingkungan. (*)