Metronews

Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, PJJ di Kota Jambi Diperpanjang hingga 4 September

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 02 Sep 2026 20:34 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Pemkot Jambi memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring pada 3–4 September 2026

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi satuan pendidikan di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diberlakukan pada 3–4 September 2026 sebagai langkah antisipasi dampak pencemaran udara akibat kabut asap.

Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi berada dalam kategori tidak sehat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, PJJ secara daring diperpanjang dari tanggal 3 sampai 4 September 2026 hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:

Kemarau Lima Bulan, Pemprov Jambi Gelar Salat Istisqa, Gubernur Al Haris: Kita Bermunajat kepada Allah

Selama PJJ berlangsung, kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Proses pembelajaran diwajibkan berjalan secara efektif dengan memberikan materi pembelajaran kepada peserta didik secara daring.

Orang tua atau wali peserta didik juga diminta melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan PJJ. Mereka diharapkan memastikan anak mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik dari rumah.

Selain itu, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan juga diminta terus memantau pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Sementara itu, pengawas atau penilik satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan, pendampingan dan supervisi kepada satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak pencemaran udara.

Pemerintah Kota Jambi berharap seluruh pihak dapat menjalankan ketentuan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik selama kualitas udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI