Metronews

Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Usai Sidang, Kajati Jambi Desak SAD Serahkan Terdakwa

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 07 Mar 2026 20:04 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meminta komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk menyerahkan Temenggung Bujang Rimbo. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meminta komunitas Suku Anak Dalam (SAD) untuk menyerahkan Temenggung Bujang Rimbo agar proses persidangan kasus kesusilaan yang menjeratnya dapat dilanjutkan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah terdakwa dibawa pergi oleh sekelompok orang dari komunitas SAD saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo pada Rabu (4/3).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan Kajati langsung turun ke Kabupaten Tebo untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan memberikan dukungan kepada tim jaksa penuntut umum agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan objektif dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Baca Juga:

Balita 4 Tahun di Jambi Lawan Leukemia, Wawako Diza Pastikan Biaya dan Pendampingan Ditanggung Pemerintah

“Kajati mengimbau semua pihak, termasuk keluarga dan komunitas SAD, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan terdakwa untuk kembali mengikuti persidangan,” kata Noly di Jambi, Jumat.

Pasca insiden tersebut, pihak Kejati Jambi juga melakukan koordinasi dengan aparat keamanan serta sejumlah tokoh masyarakat untuk mencari solusi terbaik agar situasi tetap kondusif dan proses hukum bisa dilanjutkan.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah pengamanan serta pendekatan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan komunitas adat.

Dalam perkara ini, Temenggung Bujang Rimbo didakwa melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 415 huruf b dalam undang-undang yang sama terkait tindak pidana kesusilaan.

Kasus tersebut menarik perhatian karena terdakwa diketahui merupakan salah satu tokoh dalam komunitas SAD di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Hingga kini, pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan terdakwa dapat kembali dihadirkan di persidangan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER