Jambidalamberita.id, KOTA JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan segera membentuk posko pengaduan terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya siap menampung laporan dan komplain dari karyawan atau pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan.
Posko pengaduan rencananya dibuka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi, yang berlokasi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain menerima laporan secara langsung, Ombudsman juga membuka pengaduan melalui nomor 08119593737 serta layanan pengaduan di situs resmi Ombudsman.
“Dalam waktu dekat kami akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR,” ujar Saiful, Sabtu.
Saiful menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh perusahaan swasta berbentuk PT, CV, maupun yayasan. Ketentuan tersebut juga mencakup lembaga negara, BUMN, BUMD, pelaku usaha mikro, hingga usaha perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan karyawan.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Ia juga meminta agar perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyampaikan bahwa pemberian THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan hak-hak pekerja di Jambi dapat terlindungi dan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan. (*)