Daerah

Pemkab Merangin Percepat Alih Status Jalan Lintas Sumatera Jadi Kewenangan Pusat

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 01 Mar 2026 10:22 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Bupati Merangin, Muhammad Syukur. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin terus mematangkan proses pengalihan status jalan tiga jalur sepanjang 8,20 kilometer di Kota Bangko agar menjadi jalan nasional di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Ruas yang dimaksud merupakan jalur strategis penghubung Lintas Sumatera I dan Lintas Sumatera II. Saat ini, tahapan administrasi dan teknis tengah berjalan, termasuk penyelesaian dokumen perencanaan berupa detail engineering design (DED).

Bupati Merangin, Muhammad Syukur, menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan guna memastikan dukungan anggaran untuk realisasi proyek tersebut. Ia mengaku telah melakukan pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI serta Komisi V DPR RI guna mempercepat proses pengalihan dan pelebaran jalan.

“Dokumen perencanaan sudah rampung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak legislatif di pusat agar proses ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya di Jambi, Sabtu.

Baca Juga:

Disdik Kota Jambi Gelar Simulasi TKA, Mayoritas SMP Siap Ikuti Ujian April 2026

Menurut Bupati, peningkatan status jalan menjadi nasional sudah sangat mendesak. Seiring meningkatnya volume kendaraan, kondisi jalan yang ada dinilai tidak lagi memadai dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Jalur tersebut merupakan lintasan utama kendaraan bertonase besar seperti truk angkutan barang dan mobil ekspedisi. Karena itu, diperlukan standar jalan nasional yang lebih lebar, kokoh, dan memenuhi aspek keselamatan.

“Perkembangan daerah dan mobilitas kendaraan tidak sebanding dengan lebar jalan yang ada saat ini. Ini tentu berisiko,” tegasnya.

Berdasarkan data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Jambi, ruas Jalan Jenderal Sudirman Jalur Tiga memiliki panjang sekitar 8,20 kilometer. Namun tingkat kemantapan jalan baru mencapai 48,78 persen.

Baca Juga:

Dari Kampung Bersejarah ke Desa Maju, Komitmen Gubernur Al Haris untuk Sekeladi

Artinya, lebih dari separuh kondisi jalan belum mantap, dengan rincian kerusakan ringan sekitar 35,37 persen dan kerusakan berat mencapai 15,85 persen.

Secara fungsional, jalur ini memegang peranan vital sebagai simpul distribusi logistik, arus perdagangan, dan mobilitas masyarakat antarwilayah di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.

Pemkab Merangin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses alih status ini hingga tahap pengerjaan fisik dapat segera dimulai, demi menghadirkan infrastruktur yang lebih aman, representatif, dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER