Jambidalamberita.id, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, di Sengeti, Kamis (26/2), menjelaskan bahwa penyelesaian tersebut ditempuh setelah tersangka berinisial GA mengakui perbuatannya serta bersedia mengganti seluruh kerugian korban.
Menurutnya, keputusan penghentian penuntutan melalui mekanisme restoratif diambil setelah tim jaksa melakukan kajian menyeluruh dengan menerapkan asas dominus litis, yakni kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara. Proses perdamaian juga dipastikan berlangsung tanpa paksaan dan atas kesepakatan kedua belah pihak.
“Penerapan asas dominus litis ini menegaskan jaksa sebagai pengendali perkara. Tersangka telah mengakui kesalahan dan bertanggung jawab memulihkan kerugian korban,” ujar Karya.
Ia menilai, keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti komitmen Kejari Muaro Jambi dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
Proses perdamaian dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejari Muaro Jambi atas perkara dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka GA menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan mengapresiasi langkah kejaksaan yang memfasilitasi proses perdamaian tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejari Muaro Jambi.
“Saya berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara ini secara damai,” ucapnya.
Korban berinisial FC juga menyatakan menerima penyelesaian tersebut dan berharap perkara tidak berlanjut ke persidangan, mengingat seluruh kerugian telah diganti.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ibnu Kholdun, menilai langkah yang diambil Kejari Muaro Jambi sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional yang lebih menekankan penyelesaian berkeadilan dan tidak selalu menjadikan pidana penjara sebagai solusi utama.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian perkara pidana tertentu dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. (*)