Jambidalamberita.id, SAROLANGUN – Aksi nekat dua remaja membobol toko saat warga tengah bersiap sahur akhirnya berujung di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat hendak makan sahur, korban terkejut mendapati toko miliknya sudah dalam kondisi terbuka dengan gembok dirusak.
Kapolsek Bathin VIII, M. Erik Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat seorang terduga pelaku masuk secara diam-diam ke dalam toko.
Pelaku mengenakan jaket hoodie hitam, celana pendek, masker, serta topi untuk menutupi identitasnya. Dari dalam toko, pelaku mengambil satu unit handphone Redmi warna hitam yang berada di atas meja serta satu slop rokok merek Savir.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Bathin VIII,” ujar Kapolsek.
Kurang dari 2×24 Jam, Dua Remaja Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 2×24 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Unit Reskrim yang dipimpin AIPTU Hendri Sinaga terlebih dahulu mengamankan satu pelaku di kediamannya di Desa Tanjung, lalu menangkap pelaku lainnya di lokasi berbeda.
Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Bathin VIII guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pencurian
Dalam kasus ini, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Meski masih berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha di wilayah Desa Tanjung dan sekitarnya, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari.