Hukum

Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi PT PAL, Izin Operasional Diduga ‘Ditebus’ Rp 400 Juta

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 24 Feb 2026 09:12 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Sidang korupsi PT PAL di Jambi mengungkap dugaan uang Rp400 juta untuk penerbitan izin operasional. Perkara ini terkait kredit dari PT Bank BNI (Persero) Tbk dengan kerugian negara Rp105 miliar. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi fasilitas kredit PT PAL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Senin 23 Februari 2026.
 
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pemberian uang Rp 400 juta agar izin operasional perusahaan bisa diterbitkan.
 
Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, kembali menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk pada 2018–2019. Dalam dakwaan, kerugian negara disebut mencapai Rp 105 miliar.
 
Jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Edi Erianto dan Nasiruddin, yang merupakan mantan karyawan PT PAL saat perusahaan masih dimiliki pihak sebelumnya, sebelum proses take over ke Bengawan Kamto.
Di hadapan majelis hakim, Edi mengungkapkan bahwa perusahaan awalnya bernama PT Cross Impact yang kemudian berubah menjadi PT Cross Impact Agro Lestari atau PT PAL.
 
Saat proses pengurusan izin, kata dia, permohonan sempat tidak disetujui karena perusahaan dinilai belum memiliki lahan sawit yang memadai untuk operasional.
Namun, izin akhirnya tetap terbit melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Edi mengaku ada pemberian uang sebesar Rp 400 juta agar izin tersebut bisa keluar, meski tanpa tanda tangan dan persetujuan kepala dinas terkait.
 
“Pada akhirnya izin keluar melalui PTSP,” ungkapnya di persidangan.
Setelah izin terbit, operasional perusahaan sempat berjalan lancar dengan kapasitas produksi mencapai 600 ton sawit per hari selama enam bulan. Namun memasuki bulan ketujuh, produksi merosot drastis menjadi sekitar 200 ton dan hanya beroperasi dua hari sekali.
 
Saksi Nasiruddin yang menjabat sebagai Manajer Kemitraan menyebut penurunan produksi terjadi karena pembayaran kepada petani dan KUD pemasok bahan baku tersendat. Akibatnya, pasokan sawit berkurang signifikan hingga akhirnya perusahaan diambil alih oleh Bengawan Kamto.
Kuasa hukum Bengawan menegaskan bahwa kliennya belum menjadi pemilik saat proses pengurusan izin dan dugaan pemberian uang Rp 400 juta tersebut terjadi. Hal itu dibenarkan saksi yang menyatakan Bengawan belum masuk sebagai pemilik saat izin diproses.
 
Sebelumnya, jaksa menyebut modus dalam perkara ini adalah manipulasi data dan dokumen persyaratan kredit sehingga dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dulu divonis bersalah, termasuk mantan direksi PT PAL dan pejabat perbankan.
 
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER