Beberapa faktor yang memicu penonaktifan di antaranya perubahan status ekonomi, data kependudukan tidak valid atau ganda, kepemilikan aset tertentu, hingga peralihan segmen kepesertaan karena sudah bekerja di perusahaan.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD mendorong adanya mekanisme reaktivasi cepat maksimal 1x24 jam setelah proses verifikasi dinyatakan selesai. Bahkan, untuk pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, direncanakan skema reaktivasi otomatis agar terapi medis tidak terhenti.
Ivan juga meminta aparatur desa dan kelurahan proaktif membantu warga terdampak, karena dinilai lebih memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. DPRD menekankan pentingnya proses pendataan yang transparan, edukasi publik yang jelas, serta jalur pengaduan yang mudah diakses.
Selain itu, ia mengingatkan agar layanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan tetap diberikan meskipun terdapat kendala administratif pada kepesertaan PBI. Menurutnya, hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan data.