Meski temuan pelanggaran dinilai serius, Sekda Budhi Hartono menegaskan bahwa keputusan terkait penghentian operasional atau penggantian yayasan pengelola bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Otoritas tersebut berada di tangan Badan Gizi Nasional pusat.
Peristiwa ini menjadi alarm serius akan krusialnya kedisiplinan dalam menerapkan standar kebersihan dan keamanan pangan, khususnya pada program pemenuhan gizi masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan banyak orang. (***)