Jambidalamberita.id, JAMBI - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Wilayah Jambi resmi menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi dalam pengelolaan zakat untuk memperkuat program pemberdayaan warga binaan dan klien pemasyarakatan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan strategis untuk membantu mereka bangkit dan mandiri setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, tetapi komitmen nyata untuk memperluas manfaat zakat di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, warga binaan dan mantan terpidana yang telah bebas bersyarat termasuk kelompok yang membutuhkan dukungan serius agar mampu kembali berkontribusi di tengah masyarakat. Melalui sinergi ini, pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek hukum dan kedisiplinan, tetapi juga penguatan ekonomi dan keterampilan.
Setelah kesepakatan bersama diteken, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jambi akan menindaklanjuti kerja sama serupa dengan Baznas kabupaten/kota. Sejumlah UPT bahkan telah lebih dulu menjalankan pelatihan kewirausahaan dengan melibatkan warga binaan serta klien pemasyarakatan.
Tak hanya itu, seluruh satuan kerja Ditjenpas Jambi kini telah terdaftar sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dengan total 1.020 pegawai per Januari 2026, potensi zakat dinilai sangat besar. Jika seluruh pegawai menjadi muzakki, dana yang terkumpul diharapkan mampu mendukung berbagai program pembinaan produktif.
Ketua Baznas Provinsi Jambi, Muhammad Amin, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai kemitraan tersebut sebagai langkah konkret memperluas distribusi dan pendayagunaan zakat agar semakin tepat sasaran, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan modal usaha, pelatihan, maupun bantuan sosial lainnya.
Baznas berharap sinergi berkelanjutan ini dapat menghadirkan pembinaan yang lebih humanis, produktif, serta memberi dampak nyata bagi proses reintegrasi sosial warga binaan. Kolaborasi ini pun digadang-gadang menjadi model kerja sama zakat berbasis pemberdayaan di lingkungan pemasyarakatan. (*)