Jambidalamberita.id, JAMBI – Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin mendadak menjadi sorotan setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan selama kurang lebih tujuh jam, Kamis (13/2).
Dalam aksi tersebut, sejumlah dokumen penting hingga perangkat elektronik diamankan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2019–2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara profesional dan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menemukan serta mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” ujar Noly.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam. Barang-barang tersebut langsung dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut.
Menurut Noly, seluruh temuan akan dikaji secara menyeluruh guna memastikan relevansinya dalam proses pembuktian. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam kurun waktu lima tahun tersebut.
Kejati Jambi menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini pun memicu perhatian publik, mengingat pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu aspek krusial dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. (*)