Jambidalamberita.id, MUARASABAK – Sebanyak 8.231 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi dinonaktifkan. Ribuan peserta tersebut sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.
Data penonaktifan itu telah diterima Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tanjabtim dalam bentuk rekap resmi.
Berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial, peserta yang dinonaktifkan berasal dari kategori Desil 6 hingga Desil 10. Sementara masyarakat dalam Desil 1 sampai Desil 5 tetap berstatus aktif dan masih dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan seperti biasa.
Kepala Bidang Perlindungan, Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinsos PPPA Tanjabtim, Irpaidi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah pusat. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi ekonomi peserta yang dinilai sudah meningkat.
“Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi. Ada peserta yang dinilai sudah memiliki penghasilan tetap, seperti menerima gaji sesuai UMR, UMK, atau UMP,” ujarnya.
Meski dinonaktifkan, Irpaidi menegaskan masyarakat tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan. Bagi peserta yang menderita penyakit kronis, pelayanan tetap dapat diberikan dengan syarat adanya surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.
“Ini sesuai instruksi langsung dari Menteri Sosial. Jadi untuk kasus sakit kronis masih bisa dilayani dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Selain itu, korban bencana juga mendapat pengecualian dan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan meski status PBI JK mereka dinonaktifkan.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing. Jika mengalami kendala, warga diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, atau fasilitas kesehatan terdekat agar dapat ditindaklanjuti. (*)