Metronews

Gas Melon Langka dan Mahal, Pemkab Merangin Turun Tangan: 200 Tabung Dijual Rp17 Ribu di Operasi Pasar

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 11 Feb 2026 13:57 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Bangko, 200 tabung dijual sesuai HET Rp17.000 untuk warga setempat. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPKP) mengambil langkah tegas terhadap pangkalan gas LPG 3 kilogram yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk sanksi sekaligus solusi atas kelangkaan gas, DKUMPKP menggelar Operasi Pasar (OP) di area parkir Hotel Bukit Indah, Rabu (11/2).

Operasi pasar ini merupakan respons cepat atas instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, menyusul keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan "gas melon" serta harga yang melambung tinggi di lapangan dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala DKUMPKP Merangin, Andrie Fransusman, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan intensif yang dilakukan selama tiga minggu terakhir.

Berdasarkan hasil evaluasi, ditemukan sejumlah pangkalan yang melakukan pelanggaran administratif maupun operasional.

Baca Juga:

Bupati M. Syukur Salurkan 1.705 Paket Perlengkapan Sekolah Gratis untuk Siswa SD dan SMP di Tabir

"Hari ini, Agen Haula Buana Kom menindaklanjuti rekomendasi kami dengan memberi sanksi kepada salah satu pangkalannya berupa pengurangan kuota. Jatah 200 tabung yang seharusnya didistribusikan ke pangkalan tersebut, hari ini kita tarik," ujar Andrie saat diwawancarai di lokasi kegiatan.

Andrie menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bersifat bertahap. Jika pangkalan masih membandel, pemerintah tidak segan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha.

"Sanksinya bertahap, mulai dari administratif, pengurangan kuota, hingga yang paling tinggi adalah pencabutan izin. Itu tentu akan kita lihat perkembangannya ke depan," tegasnya.

Sebanyak 200 tabung gas hasil sitaan/pengurangan kuota pangkalan nakal tersebut disalurkan langsung kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp17.000 per tabung.

Baca Juga:

Komisi III DPRD Jambi Konsultasi ke Ditjen Bina Marga dan Komisi V DPR RI, Dorong Perbaikan Jalan Nasional dan Provinsi

Mengingat pangkalan yang dijatuhi sanksi berlokasi di wilayah Dusun Bangko, pemerintah memprioritaskan penyaluran gas tersebut untuk warga setempat guna memastikan hak masyarakat tidak terganggu akibat kecurangan oknum pangkalan.

"Karena tabung ini kita tarik dari pangkalan di lingkungan Dusun Bangko, maka kita kembalikan lagi haknya kepada warga sekitar agar tepat sasaran," tambah Andrie.

Untuk mendapatkan gas bersubsidi ini, warga wajib memenuhi persyaratan administratif berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Dusun Bangko.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER