Hukum

Remaja di Batang Hari Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Saat Istirahat di Pondok Kebun

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 10 Feb 2026 15:11 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita., BATANGHARI - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, mengalami peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam. Remaja tersebut diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria yang tinggal di lingkungan sekitarnya.

Kejadian itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang terdekat. Informasi tersebut kemudian sampai kepada pihak keluarga, yang langsung melaporkannya ke Polsek Bajubang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial JL. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:

Pasar Rakyat Merangin Bersolek, Bupati Siapkan Akses Baru dan Renovasi Kios

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Wahyudi, Selasa (10/2/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat korban berada di sebuah pondok kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Polisi menduga tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, mengingat pelaku sempat berinteraksi dengan korban beberapa hari sebelum kejadian.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami tekanan psikologis dan kini membutuhkan pendampingan serta perlindungan dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER