Jambidalamberita., BATANGHARI - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, mengalami peristiwa yang meninggalkan trauma mendalam. Remaja tersebut diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pria yang tinggal di lingkungan sekitarnya.
Kejadian itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang terdekat. Informasi tersebut kemudian sampai kepada pihak keluarga, yang langsung melaporkannya ke Polsek Bajubang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku berinisial JL. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, membenarkan penanganan kasus tersebut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Wahyudi, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat korban berada di sebuah pondok kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Polisi menduga tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya, mengingat pelaku sempat berinteraksi dengan korban beberapa hari sebelum kejadian.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami tekanan psikologis dan kini membutuhkan pendampingan serta perlindungan dari berbagai pihak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.