Metronews

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Bupati Merangin Sumbangkan Enam Bulan Gaji untuk Gerakan Perang Terhadap Sampah

0

0

jambidalamberita |

Senin, 09 Feb 2026 15:52 WIB

Reporter : Iqbal

Editor : Iqbal

Bupati Merangin M. Syukur menyerahkan simbolis sumbangan enam bulan gaji untuk mendukung gerakan Perang Terhadap Sampah. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BANGKO – Menindaklanjuti instruksi lisan Presiden Prabowo Subianto terkait prioritas kebersihan lingkungan, Bupati Merangin, M. Syukur, secara simbolis menyerahkan sumbangan enam bulan gajinya untuk mendukung gerakan "Perang Terhadap Sampah". Penyerahan bantuan sebesar Rp30 juta tersebut dilakukan di halaman Kantor Dinas Kominfo pada Senin (9/2/26) pagi.

Dana tersebut dialokasikan sebagai hadiah lomba kebersihan tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penilaian lomba dilakukan oleh tim independen guna menjamin objektivitas tanpa adanya intervensi maupun praktik KKN.

"Masalah sampah bukan lagi urusan lokal Merangin, tapi sudah menjadi isu nasional. Presiden meminta minimal 10 hingga 15 menit sebelum bekerja, kita harus membersihkan lingkungan masing-masing," ujar M. Syukur di hadapan para ASN lintas OPD.

Selain memberikan apresiasi bagi OPD yang menjaga kebersihan, Bupati juga memberikan teguran keras terhadap rendahnya kesadaran masyarakat dan oknum ASN yang masih membuang sampah sembarangan. Ia mengingatkan adanya sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi para pelanggar, termasuk ancaman penahanan gaji bagi ASN yang terbukti melanggar.

Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Merangin berharap para ASN dapat menjadi duta kebersihan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu memicu perubahan perilaku masyarakat luas demi mewujudkan Merangin yang bersih dan sehat.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER