Metronews

LAM Jambi Buka Suara soal KUHP Baru: Hukum Adat Bukan Saingan, Tapi Kunci Keadilan Berbasis Lokal

0

0

jambidalamberita |

Senin, 09 Feb 2026 07:19 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Ketua LAM Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus, memaparkan irisan adat dan sanksi pidana sosial dalam diskusi bersama pemangku kebijakan di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 mendapat perhatian serius dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi.

Ketua LAM Jambi, Hasan Basri Agus, menegaskan bahwa hukum adat justru menjadi mitra strategis dalam penerapan hukum pidana nasional ke depan.

Hal tersebut disampaikan Hasan Basri Agus dalam diskusi bersama pemangku kebijakan yang digelar di Balairungsari LAM Jambi, Sabtu (7/2/2026). Menurutnya, hukum adat tidak boleh dipahami sebagai pesaing hukum negara, melainkan bagian yang saling menguatkan.

KUHP baru, khususnya Pasal 2, menandai pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat. Ini tonggak penting karena hukum sejatinya tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jambi, Minggu.

Baca Juga:

Pemkot Jambi Tambah Amunisi Kota Tangguh, TPS 3R ke-12 Resmi Beroperasi di Alam Barajo

Mantan Gubernur Jambi itu menilai, nilai-nilai adat Melayu Jambi sejak lama mengedepankan prinsip pemulihan dan keharmonisan sosial, sejalan dengan konsep keadilan restoratif yang kini berkembang dalam sistem hukum modern.

Ia mencontohkan falsafah adat Melayu Jambi yang dikenal dengan ungkapan “yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, yang retak disambungkan”. Prinsip tersebut mencerminkan tujuan hukum adat bukan semata menghukum, tetapi mendidik dan memulihkan hubungan dalam masyarakat.

Meski demikian, Hasan Basri Agus mengingatkan bahwa pengakuan hukum adat dalam KUHP harus diiringi dengan kehati-hatian dalam implementasi. Ia menegaskan perlunya kejelasan norma serta kebijaksanaan agar penerapan sanksi adat tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi, Muhammad Jaelani, menyebutkan bahwa KUHP baru membawa dampak nyata bagi praktik hukum adat di daerah. Jika sebelumnya sanksi adat identik dengan ritual seperti cuci kampung atau denda selemak manis, kini terbuka peluang integrasi dengan sanksi pidana tertentu.

“Perubahan ini menuntut peran aktif aparat penegak hukum agar sanksi adat dapat diterapkan selaras dengan hukum nasional dan tidak memunculkan persoalan hukum baru,” jelas Jaelani.

Dengan sinergi antara hukum negara dan hukum adat, LAM Jambi berharap penerapan KUHP baru dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berakar kuat pada nilai-nilai budaya masyarakat. (*)

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER