Jambidalamberita.id, Jakarta – Kasus perdagangan anak yang menyeret jaringan lintas daerah akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara penjualan anak yang berujung hingga wilayah Suku Anak Dalam (SAD), Jambi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, dari sepuluh tersangka tersebut, tujuh orang merupakan perempuan dan tiga lainnya laki-laki. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian praktik perdagangan anak tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya seorang anak berinisial RZA yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penelusuran hingga menemukan indikasi bahwa korban berada di luar Pulau Jawa.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IJ yang merupakan ibu kandung korban, menjemput RZA pada 31 Oktober 2025 dengan alasan mengajak bermain. Namun hingga akhir November 2025, anak tersebut tidak kembali ke keluarga.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ayah korban menerima informasi bahwa IJ memperoleh uang dalam jumlah besar. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya IJ diamankan bersama tersangka lain dan dibawa ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, IJ mengakui telah menjual RZA secara berantai kepada sejumlah pihak. Anak tersebut berpindah tangan dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai dari Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta.
Rantai perdagangan itu berujung pada tersangka LN, yang diketahui berperan sebagai perantara jual beli anak di wilayah SAD Jambi. Saat pengamanan dilakukan di daerah tersebut, polisi tidak hanya menemukan RZA, tetapi juga tiga anak lain yang tidak memiliki identitas jelas.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa keempat anak tersebut merupakan korban tindak pidana perdagangan anak dan selanjutnya dibawa untuk penanganan serta perlindungan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta. (*)