Metronews

Dana RT Kota Jambi Tak Lagi Sama Rata, Jumlah KK Jadi Penentu Besaran Anggaran

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 08 Feb 2026 10:13 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi mulai menerapkan pola baru dalam penyaluran program dana Rp100 juta per RT pada tahun 2026. Skema ini tidak lagi dibagi rata, melainkan disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga (KK) di setiap rukun tetangga agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan bahwa RT dengan jumlah KK di atas 100 akan memperoleh dana penuh sebesar Rp100 juta per tahun. Sementara itu, RT yang memiliki 60 hingga 99 KK menerima Rp70 juta, dan RT dengan jumlah KK di bawah 60 mendapatkan Rp50 juta per tahun.

Pada 2026, program ini akan menjangkau 1.583 RT di seluruh wilayah Kota Jambi. Pemerintah daerah telah menyiapkan tahapan pelaksanaan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan hingga pelaporan akhir kegiatan.

Menurut Noverentiwi, proses pelaksanaan program sudah dimulai sejak Januari 2026 melalui perekrutan tenaga pendamping dan sosialisasi kepada ketua RT, camat, lurah, serta perangkat daerah terkait. Tahapan selanjutnya pada Februari meliputi rembuk warga, pembentukan kelompok kerja (pokja), pemetaan swadaya, dan penyusunan rencana kegiatan.

Usulan kegiatan dari masing-masing pokja dijadwalkan rampung pada Maret 2026 dan menjadi dasar pencairan dana ke rekening pokja pada April. Pelaksanaan kegiatan berlangsung hingga Mei, kemudian ditutup dengan serah terima hasil kegiatan serta laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.

Adapun penggunaan dana program 100 juta per RT tahun ini diprioritaskan untuk pengelolaan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan, seperti pengadaan gerobak motor sampah dan pemasangan CCTV. Sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER