Metronews

Sengketa Panas Wilayah Migas, Pemprov Jambi Turun Tangan Bawa Tanjabtim–Tanjabbar ke Mendagri

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 04 Feb 2026 07:14 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jambi, Luthfiah. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya naik kelas. Pemerintah Provinsi Jambi memutuskan membawa persoalan tersebut langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi memastikan kepastian hukum dan kelancaran administrasi pemerintahan.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Jambi, Luthfiah, mengatakan pembahasan bersama Kemendagri dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026, apabila tidak ada perubahan agenda.

Menurutnya, langkah ini diambil karena upaya penyelesaian di tingkat daerah belum menemukan kesepakatan antara kedua kabupaten. Padahal, wilayah yang disengketakan memiliki nilai strategis tinggi karena menyimpan potensi minyak dan gas bumi.

“Penyelesaian batas wilayah ini mendesak, agar ada kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan,” ujarnya di Jambi, Selasa (3/2).

Baca Juga:

Pemprov Jambi Gelar Malam Nisfu Sya’ban, Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M

Selain aspek administratif, penegasan batas wilayah juga berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam. Di area perbatasan tersebut terdapat puluhan sumur migas yang memerlukan kejelasan wilayah untuk penghitungan cadangan minyak secara akurat.

Pemprov Jambi berharap keputusan batas wilayah dapat segera ditetapkan, terutama karena berdampak pada pembagian hasil dan participating interest bagi kedua daerah penghasil migas tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 24 sumur minyak dan gas yang tersebar di kawasan perbatasan Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur, dan Kecamatan Kuala Betara, Tanjung Jabung Barat. Wilayah itu dipisahkan oleh sungai alam yang hingga kini masih menjadi objek sengketa.

Sebelumnya, Pemprov Jambi telah memfasilitasi pembahasan antara kedua kabupaten sejak 2017 dengan melibatkan tim dari masing-masing daerah. Namun, perundingan tersebut belum membuahkan kesepakatan, sehingga penyelesaiannya kini resmi diserahkan ke Kemendagri. (*)

 

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER