Jambidalamberita.id, BANGKO – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah strategis dalam memperkuat perlindungan aset budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Menjadi yang terdepan di Provinsi Jambi, Pemkab Merangin resmi mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual guna memberikan kepastian hukum bagi produk-produk asli daerah.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara jajaran Pemkab Merangin dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Selasa (3/2). Pertemuan ini menjadi tonggak penting bagi Merangin dalam meningkatkan perlindungan hak cipta, merek kolektif, serta kekayaan intelektual komunal.
Langkah Merangin ini mendapat apresiasi dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti. Ia menegaskan bahwa Merangin menjadi daerah pertama di Provinsi Jambi yang secara proaktif mengusulkan Ranperda Kekayaan Intelektual ke tingkat provinsi.
Menurutnya, inisiatif tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga aset lokal agar tidak diklaim pihak luar. Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Setelah berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Sumatera Merangin, Pemkab Merangin menargetkan penguatan legalitas berbagai produk unggulan lainnya pada tahun 2026.
Sejumlah komoditas yang masuk prioritas antara lain Kayu Manis Jangkat dan Ubi Madu Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, pengembangan merek kolektif Koperasi Merah Putih, serta perlindungan hak cipta lagu-lagu daerah karya seniman lokal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Johnson Siagian, menekankan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting bagi kemajuan UMKM, sejalan dengan visi pembangunan nasional. Ia juga menawarkan alternatif solusi pembiayaan melalui sinergi dana CSR maupun kerja sama dengan lembaga perbankan, termasuk Bank Indonesia.
Dari pihak pemerintah daerah, Asisten I Setda Merangin Sukoso yang mewakili Bupati M. Syukur menyambut positif dukungan teknis yang diberikan Kemenkumham. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin akan segera memfinalisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas KUMPP, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Perkebunan.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Merangin tidak hanya berfokus pada pendataan kekayaan intelektual komunal seperti seni budaya dan kuliner khas, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi secara hukum, berdaya saing, dan adaptif terhadap perkembangan era digital.