Jambidalamberita.id, Sarolangun – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi mendorong Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera menyusun regulasi daerah terkait kekayaan intelektual (KI) guna melindungi karya personal maupun komunal milik masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Jonson Siagian saat melakukan koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun, Kamis (30/1).
Menurut Jonson, regulasi dalam bentuk peraturan daerah atau kebijakan kepala daerah sangat penting sebagai landasan hukum pengembangan kekayaan intelektual sekaligus penguatan ekonomi kreatif di daerah.
“Dengan adanya aturan, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk penganggaran, pembinaan, dan pengembangan usaha mikro kecil berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kekayaan intelektual yang perlu dilindungi mencakup KI personal, seperti merek UMKM dan hak cipta, serta KI komunal, antara lain indikasi geografis yang melekat pada produk khas daerah.
Selain pembentukan regulasi, Jonson menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan melalui klinik kekayaan intelektual serta penguatan sinergi lintas OPD agar perlindungan karya masyarakat dapat berjalan optimal.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kelas usaha masyarakat, sekaligus menjadikan perlindungan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.
Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait kekayaan intelektual, mulai dari prosedur pendaftaran, pembiayaan, hingga manfaat perlindungan hukum yang diperoleh.
“Koordinasi ini diharapkan membangun komitmen bersama agar pengelolaan kekayaan intelektual benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” kata Jonson. (*)