Jambidalamberita.id, Batang Hari – Ratusan karyawan PT Super Home Product Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Rabu 28 Januari 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap perusahaan terkait pemenuhan hak normatif pekerja.
Aksi demo yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu sempat memanas sehingga aparat keamanan dari Polsek Muara Bulian bersama puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan dan pihak perusahaan bersedia menerima perwakilan massa untuk melakukan mediasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para karyawan menyampaikan tuntutan utama agar perusahaan membayar upah sesuai Upah Minimum Regional Kabupaten Batang Hari yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Para pekerja menilai selama ini hak normatif mereka belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam aksi tersebut, ratusan karyawan tampak membawa poster dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran gaji sesuai UMR. Selain persoalan upah, para pekerja juga menuntut perubahan sistem jam kerja yang dinilai terlalu panjang, meminta adanya hari libur, terutama saat perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, serta menuntut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagian karyawan mengaku telah bekerja selama satu hingga dua tahun tanpa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekitar satu jam setelah aksi berlangsung, perwakilan karyawan akhirnya diterima untuk bermediasi dengan pihak perusahaan. Mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.
Hadir dalam pertemuan itu perwakilan manajemen perusahaan, Sekretaris Disnakerin Kabupaten Batang Hari selaku mediator, Kasat Pol PP Ridwan Noor, Plt Kapolsek Muara Bulian AKP Arlan PS, Kepala Desa Bajubang Laut, serta sejumlah perwakilan karyawan.
Proses mediasi berlangsung cukup alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya. Para pekerja juga meminta agar Disnakerin Batang Hari turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap perusahaan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Kepala Desa Bajubang Laut dalam kesempatan tersebut berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.
Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan penjelasan berdasarkan versi mereka dan menyatakan belum dapat mengambil keputusan atas seluruh tuntutan yang diajukan para pekerja. Mediasi pun berakhir tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediator Disnakerin Batang Hari, Hendra, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan keterangan dari perusahaan maupun karyawan. Karena belum ditemukan titik temu, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Disnakerin Kabupaten Batang Hari.
Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, mediasi belum membuahkan hasil. Massa karyawan akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan aparat keamanan.
Sebagai informasi, Pasal 90 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.