Jambidalamberita.id, Jambi – Kesejahteraan petugas kebersihan di Kota Jambi kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemkot memastikan
kenaikan upah petugas kebersihan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala DLH Kota Jambi Mahruzar mengatakan bahwa Wali Kota Jambi tidak hanya fokus pada peningkatan penghasilan, tetapi juga menjamin perlindungan sosial bagi para petugas kebersihan melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Perhatian pimpinan daerah sangat besar terhadap kesejahteraan pegawai, termasuk petugas kebersihan. Bukan hanya soal upah, tetapi juga jaminan sosial agar mereka merasa lebih aman dan terlindungi,” kata Mahruzar di Jambi, Selasa (27/01/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini berperan penting menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kota.
Sejak awal tahun 2026, Pemkot Jambi telah memberlakukan penyesuaian upah harian bagi petugas kebersihan. Besaran kenaikan tersebut ditetapkan setelah melalui kajian dan diselaraskan dengan kondisi fiskal daerah.
Mahruzar merinci, upah sopir operasional kebersihan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp80.750 menjadi Rp100 ribu per hari. Sementara itu, upah kru kebersihan naik dari sekitar Rp60.750 menjadi Rp75 ribu per hari.
Menurutnya, peningkatan upah ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap semangat kerja petugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di Kota Jambi.
Meski demikian, ia mengakui bahwa kenaikan kesejahteraan saat ini masih terbatas pada kemampuan anggaran daerah. Namun ke depan, pemerintah kota tetap berkomitmen untuk melakukan peningkatan apabila kondisi keuangan memungkinkan.
“Selama anggaran daerah mencukupi, kami akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan,” tegas Mahruzar. (*)