Hukum

Tak Terima Ditagih Kredit Perabot, Warga Pauh Sarolangun Ngamuk Bawa Parang, Polisi Turun Tangan

0

0

jambidalamberita |

Senin, 26 Jan 2026 09:57 WIB

Reporter : Wahyu

Editor : Wira

Seorang warga Pauh, Sarolangun, diamankan polisi usai mengancam penagih kredit perabot dengan parang dan merusak mobil korban.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, SAROLANGUN – Aksi penagihan utang berujung mencekam terjadi di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Seorang warga bernama Suri, asal Desa Batu Ampar, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengamuk dan mengancam penagih kredit perabot rumah tangga.

Kasi Humas Polres Sarolangun, Iptu Andi Supriadi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 26 Desember 2025 lalu.

“Korban yang berprofesi sebagai pedagang perabot mendatangi rumah terduga pelaku untuk menagih angsuran,” kata Andi, Minggu (25/1).

Ia menyebutkan, total kredit perabot yang belum dibayar Suri mencapai sekitar Rp1.050.000. Namun saat ditagih, terduga mengaku belum memiliki uang.

Baca Juga:

KUHP Baru Berlaku, Pemprov Jambi Tunggu Juknis Penerapan Sanksi Sosial dari Mahkamah Agung

“Korban kemudian menyampaikan bahwa angsuran belum pernah dibayar sama sekali dan menyarankan agar barang dikembalikan jika belum mampu melunasi,” ujarnya.

Ucapan tersebut rupanya memicu emosi terduga. Suri disebut langsung berdiri dan melakukan pemukulan ke arah korban, meski sempat berhasil ditepis.

Situasi semakin memanas ketika terduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban.

“Korban berhasil menyelamatkan diri, tetapi mobil korban yang tertinggal justru dirusak oleh terduga,” ungkap Andi.

Akibat amukan tersebut, mobil korban mengalami kerusakan cukup parah.

Baca Juga:

Harga Gas Melon Bikin Heboh, Disprindagkop Tebo Panggil Agen LPG, Ini Peringatan Kerasnya

“Kaca depan pecah, pintu kiri penyok, dan sebagian barang dagangan ikut rusak,” jelasnya.

Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pauh. Tak berselang lama, Suri berhasil diamankan aparat kepolisian.

“Terduga saat ini sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum. Ia terancam dijerat Pasal 448 KUHP,” tegas Andi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER