Hukum

Dua Begal Perdaya Pelajar dan Rampas HP Rp6 Juta di Jelutung

0

0

jambidalamberita |

Minggu, 25 Jan 2026 22:00 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Petugas Polsek Jelutung mengamankan tersangka begal handphone berinisial KDM (20) beserta barang bukti sepeda motor dan ponsel hasil kejahatan. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Polisi membongkar aksi begal handphone yang dilakukan dengan modus penipuan. Dua pelaku menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku, lalu membawa korban ke lokasi sepi sebelum merampas handphone dengan ancaman senjata tajam.

Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap satu pelaku berinisial KDM (20). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial W masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang diterima sejak November 2025.

Aksi perampasan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Baca Juga:

Kota Jambi Juara Gubernur Cup 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti di Stadion Swarnabhumi

Korban berinisial A (15), seorang pelajar, awalnya didatangi dua pelaku di kawasan perkantoran Telanaipura. Pelaku kemudian menuding korban telah menganiaya adiknya dan mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet dan menghentikan motor korban. Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan memaksa korban menyerahkan handphone,” kata Ipda Ondo, Minggu (25/1/2026).

Setelah menguasai handphone dan kunci sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri. Pelaku sempat membuang kunci motor korban tidak jauh dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.

Baca Juga:

TPS Liar Jalan Baru Jadi Sorotan, DLH Kota Jambi Turunkan Armada Raksasa Angkut Puluhan Ton Sampah

Penyelidikan polisi mengarah pada KDM yang semula diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Kami sudah mengamankan satu tersangka. Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Ondo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK serta satu unit handphone milik korban.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER