Jambidalamberita.id, JAMBI – Polisi membongkar aksi begal handphone yang dilakukan dengan modus penipuan. Dua pelaku menuduh korban telah menganiaya adik salah satu pelaku, lalu membawa korban ke lokasi sepi sebelum merampas handphone dengan ancaman senjata tajam.
Tim Libas Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap satu pelaku berinisial KDM (20). Sementara itu, satu pelaku lain berinisial W masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam melalui Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang diterima sejak November 2025.
Aksi perampasan terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin, tepatnya di belakang Hotel Harisman, RT 16, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Korban berinisial A (15), seorang pelajar, awalnya didatangi dua pelaku di kawasan perkantoran Telanaipura. Pelaku kemudian menuding korban telah menganiaya adiknya dan mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor.
“Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet dan menghentikan motor korban. Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan memaksa korban menyerahkan handphone,” kata Ipda Ondo, Minggu (25/1/2026).
Setelah menguasai handphone dan kunci sepeda motor korban, para pelaku langsung melarikan diri. Pelaku sempat membuang kunci motor korban tidak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.
Penyelidikan polisi mengarah pada KDM yang semula diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kami sudah mengamankan satu tersangka. Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Ondo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK serta satu unit handphone milik korban.