Metronews

Komisi I DPRD Pelajari Peran Negara dalam Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 22 Jan 2026 14:49 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Kurniawan

Komisi I DPRD Jambi berdiskusi dengan Komisi Informasi DKI Jakarta terkait penguatan keterbukaan informasi publik, Kamis 22 Januari 2026.- ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta — Komisi I DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan kerja ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 22 Januari 2026.

Kunjungan ini bertujuan mempelajari strategi penguatan keterbukaan informasi publik yang tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam perilaku badan publik.

Gambar

Rombongan DPRD Jambi dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivan Wirata bersama Syamsul Ridwan, Ketua Komisi I Hapis Hasbiallah, serta anggota Komisi I lainnya, yakni Pinto Jayanegara, M. Nasir, Abun Yani, Raden Fauzi, Umaima Kamila, dan Rucita Arfianisa.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi Informasi DKI Jakarta memaparkan pendekatan keterbukaan informasi sebagai proses perbaikan berkelanjutan. Monitoring dan evaluasi ditempatkan sebagai instrumen diagnosis untuk memetakan persoalan yang dihadapi badan publik, bukan sekadar ajang penilaian atau perlombaan nilai.

Baca Juga:

Empat Pejabat Baru Dilantik, Wabup Muaro Jambi Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Komisi I DPRD Jambi menaruh perhatian pada praktik pemisahan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari kehumasan. Dengan pemisahan ini, PPID memiliki struktur organisasi, standar operasional prosedur, kanal layanan, serta identitas yang jelas dan mudah diakses publik. Model tersebut dinilai krusial karena hambatan keterbukaan informasi di daerah kerap bermula dari PPID yang tidak terlihat atau sulit dihubungi.

Komisi Informasi DKI Jakarta juga menekankan efektivitas pembinaan langsung melalui visitasi ke badan publik, khususnya instansi yang penilaiannya stagnan. Pendekatan mendatangi langsung dan membedah catatan perbaikan dinilai lebih berdampak dibandingkan hanya mengandalkan evaluasi tahunan.

Selain itu, pertemuan turut membahas pentingnya mencegah penyalahgunaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan pelayanan publik. Komisi Informasi DKI Jakarta menjelaskan adanya mekanisme penilaian terhadap permohonan yang dinilai tidak berkeadilan, sehingga keterbukaan tetap melindungi hak publik tanpa berubah menjadi alat tekanan terhadap badan publik.

Komisi I DPRD Jambi menilai sejumlah praktik tersebut dapat direplikasi di Jambi. Di antaranya memastikan setiap OPD dan BUMD memiliki PPID yang mudah dikenali, memperkuat standar uji konsekuensi serta daftar informasi yang dikecualikan agar tidak digunakan secara serampangan, dan membangun koordinasi yang solid antara Komisi Informasi, Dinas Kominfo sebagai PPID utama, Inspektorat, serta DPRD.

Kunjungan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola informasi publik yang lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memperkuat ketahanan masyarakat dari informasi yang tidak akurat melalui akses data resmi yang jelas, terukur, dan konsisten.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER