Metronews

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Minta Kemendagri Segera Tuntaskan Batas Wilayah Tanjabbar–Tanjabtim

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 14 Jan 2026 19:37 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Pansus PI DPRD Provinsi Jambi berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026, terkait percepatan penetapan batas wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta – Panitia Khusus Participating Interest atau Pansus PI DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi resmi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 14 Januari 2026. 

Gambar

Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung optimalisasi Participating Interest serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi.

Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa kedatangan rombongan Pansus ke Kemendagri bertujuan untuk meminta dukungan penuh pemerintah pusat agar proses penetapan batas wilayah kedua kabupaten tersebut dapat segera diselesaikan. 

Menurutnya, kejelasan batas administrasi sangat dibutuhkan agar pengelolaan Participating Interest dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun administratif.

Baca Juga:

PTPN IV Regional 4 Jambi dan Komisi 2 DPRD Kota Jambi Perkuat Sinergi Penguatan UMKM dan Program TJSL

Abun Yani mengungkapkan, pertemuan dengan pihak Kemendagri memberikan harapan baru bagi Pemerintah Provinsi Jambi. 

Ia menyebut respons yang diberikan sangat positif dan menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam membantu daerah. 

Kemendagri, kata dia, menyatakan akan menindaklanjuti penyelesaian batas wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.

"Alhamdulillah kita diterima sangat Luar Biasa, Hasil Pertemuan Pansus dengan Kemendagri ada menemui titik terang, bahwa Kemendagri segera menindaklanjuti Batas wilayah antara Tanjabbar dengan Tanjabtim sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017" Ungkap Abun Yani Rabu (14/01/2026)

usai pertemuan.Ia menambahkan, langkah cepat Kemendagri ini menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat dan pembangunan daerah di Provinsi Jambi. 

Penyelesaian batas wilayah tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap kelancaran proses Participating Interest yang pada akhirnya akan berkontribusi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi di masa mendatang.

Konsultasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza. Rombongan Pansus PI DPRD Provinsi Jambi disambut langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadilah. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER