Jambidalamberita.id, Jambi – Niat mencari uang cepat justru berujung penjara. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (34) yang nekat terjun sebagai pengedar sabu dengan iming-iming upah Rp8 juta per kilogram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengungkapkan, pelaku diamankan pada Senin malam (12/1) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi di Kota Jambi.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan total 615,7 gram sabu yang disimpan di dua tempat berbeda,” ujar Kapolresta.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi. Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku masih menyimpan narkotika di lokasi lain. Tim kemudian bergerak ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket besar sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan dalam jaket.
Selain ratusan gram sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap, RP berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Ia mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial F yang kini masuk daftar buruan polisi.
“Pelaku mengaku dibayar dengan sistem upah, yakni Rp8 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Identitas pemasok utama sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polresta Jambi menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah Kota Jambi. (*)