Jambidalamberita.id, Sarolangun – Keberanian warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, layak mendapat apresiasi.
Demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkoba, masyarakat setempat nekat melaporkan aktivitas peredaran barang haram ke pihak kepolisian.
Informasi dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun. Bersama Tim Rajawali, polisi menggelar operasi dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Pulau Aro pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AND bin JP (22), yang merupakan warga setempat dan diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat mencoba kabur, namun upayanya berhasil digagalkan aparat.
“Terduga pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, SH.
Penggeledahan yang dilakukan di hadapan kepala dusun serta warga setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AND mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang belum diketahui identitasnya di wilayah Kabupaten Muratara. Saat ini, polisi masih mendalami jalur distribusi dan jaringan pemasok narkotika tersebut.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang berani melapor demi menjaga desa mereka bersih dari peredaran narkoba. (*)